DOUBLE BONUS! DOUBLE REWARD! DOUBLE PASSIVE INCOME!
DOUBLE MARKETING PLAN A dan PLAN B DIJALANKAN SEKALIGUS
PLAN B
ALOKASI BONUS RP. 100.000
Pendaftaran 7HU Langsung/*1 Langsung
Total Rp.100.000 untuk premi asuransi sebenarnya Rp.150.000 (mendapatkan subsidi premi tambahan Rp.50.000 dari PT.GES) dengan total manfaat Rp.117.800.000
- Diambil dari 6buku presentasi x Rp.5000=Rp.30.000
- Diambil dari 7deposit pulsa x Rp.10.000=Rp.70.000
Catatan :
Jadi member yang daftar 7HU langsung otomatis masuk plan B,Cuma mendapatkan 1buku presentasi & deposit Rp.10.000/HU, karena sisanya dialokasikan untuk premi asuransi dengan premi Rp.150.000 dengan total manfaat Rp.117.800.000
Maksud dan Tujuan
Program ini merupakan modifikasi asuransi kecelakaan diri standar yang diperluas dengan beberapa benefit tambahan yang bertujuan untuk memberikan nilai lebih bagi member GeS, dengan memberikan manfaat lebih besar dan comprehensive atas segala resiko kecelakaan&kesehatan terhadap member GeS.
Manfaat Program
Manfaat jaminan yang diberikan pada program ini adalah sebagai berikut:
| No. | Manfaat Santunan | Nilai |
| 1. | Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan | Rp. 50.000.000 |
| 2. | Jaminan Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap / Kejadian | Rp. 55.000.000 |
| 3. | Jaminan Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan / Tahun | Rp. 5.000.000 |
| 4. | Jaminan Rawat Inap / Hari (*) | 400.000 selama 7hari |
| 5. | Santunan Biaya Pemakaman Karena Kecelakaan | Rp. 5.000.000 |
| 6. | Rumah Sakit | Bebas |
| 7. | Kuitansi Pengobatan | Asli / Copy bila rangkap pertanggungan |
| 8. | Lama Rawat Inap Maksimum | 7 hari / tahun |
| 9. | Manfaat Rawat Inap Akibat Kecelakaan Diberikan Sejak | Hari pertama |
| 10. | Manfaat Rawat Inap Akibat Sakit Diberikan Sejak | Hari kedelapan |
| 11. | Pemberian ID Card (**) | 7 hari / tahun |
| 12. | Belum termasuk biaya admnistrasi (Polis & Materai) | sesuai total premi |
(*) Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
(**) Pembuatan kartu dibuatkan kantor pusat.
Prosedur Penutupan
- Setiap permintaan penutupan program ini harus mengisi Surat Permintaan Penutupan yang mengatasnamakan peserta dan ditandatangani oleh pimpinan lembaga/perusahaan yang berwenang.
- SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi:
- Nama peserta
- Tanggal Lahir
- Data Ahli Waris - Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 1 tahun sampai dengan 60 tahun.
Pengecualian
Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari :
- AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
- Kelainan bawaan
- Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
- Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
- Perawatan Kehamilan atau persalinan, gangguan yang timbul akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
- Perawatan untuk mempercantik diri/operasi kecantikan.
- Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
- Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
- Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
- Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
- Psikotis, kelainan mental/stress & syaraf.
- Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Prosedur Pengajuan Klaim
Hal – hal yang harus diperhatikan jika Peserta mengalami suatu risiko, yaitu :
- Segera melaporkan kepada Pengelola selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam kerja setelah keluar dari RS/KLINIK atau kejadian meninggal dunia
- Mengisi formulir klaim Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) atau Asuransi Kesehatan (ASKES) biasa, tergantung jenis klaim yang terjadi, yang ditandatangani oleh Direksi GES (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
- Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
- Untuk risiko perawatan di Rumah Sakit/Puskesmas/Balai Pengobatan berupa: kuitansi/rincian pengobatan asli dari RS/Balai.
- Pengobatan/Puskesmas atau dapat berupa copy yang dilegalisir oleh instansi bila klaim juga diajukan ke instansi lain.
- Untuk risiko meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit asli. - Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 (tiga puluh) hari dari tanggal kejadian/kerugian.
Besarnya Penggantian dan Santunan
Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk:
- Besarnya penggantian risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai persentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
- Penggantian risiko biaya pengobatan/perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan/perawatan yang sah/asli atau dilegalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan klaim lainnya.
- Santunan risiko meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman akibat kecelakaan diberikan secara total sesuai pilihan Paket.
Kembali Ke <<<MARKETING PLAN-A<<<
